KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Partai Politik yang Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan
Hasyim memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.
Baca juga: Intan Fauzi: PAN Jadi Parpol di Parlemen Usung Caleg Perempuan Terbanyak di Pileg 2024
Pasal itu pun lalu digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Terbaru, uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap dapil dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 itu menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.