Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Ini, KPU Bakal Undang Parpol untuk Bahas Persiapan Pendaftaran Paslon Pilpres

Kini, PKPU tersebut  sedang tahap diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pekan Ini, KPU Bakal Undang Parpol untuk Bahas Persiapan Pendaftaran Paslon Pilpres
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran capres dan cawapres sudah selesai dibuat.

Kini, PKPU tersebut  sedang tahap diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon," ujar Hasyim di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Hasyim menyebut undangan itu untuk menyosialisasikan persiapan pendaftaran calon dari setiap partai politik. 

Selain itu, lanjutnya, KPU akan membahas soal persyaratan, dokumen yang harus dipenuhi, serta formulir yang digunakan.

Baca juga: Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU

"Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," kata Hasyim.

BERITA REKOMENDASI

Adapun KPU, dikatakan Hasyim, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait syarat dokumen yang akan digunakan. 

"Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Hasyim.

"Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," ujarnya.

Untuk proses pemeriksaan kesehatan terhadap paslon, Hasyim memastikan KPU telah menyiapkan tim dokter dalam proses seleksi pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Hari berikutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pemenuhan syarat, maka KPU juga mempersiapakan itu dengan tim dokter yang akan memeriksa," tandas Hasyim.


Diketahui dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 lampiran I, jadwal pendaftaran capres cawapres mulanya 19 Oktober sampai 25 November 2023. Namun, kini DPR, Pemerintah dan KPU telah menyepakati pendaftaran capres cawapres menjadi 19-25 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas