Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Setelah 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Setelah 13 Maret 2025, Ini Alasannya
internet
Ilustrasi Kepala Daerah. Pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Baca juga: Ahok Tolak Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kembali ke Zaman Orde Baru, Rakyat Cuma Penonton

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: PP Muhammadiyah Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Berita Rekomendasi

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah 13 Maret 2025," pungkasnya.
 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas