Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Perkara Batas Usia Capres Dikabulkan, Pengamat: Masyarakat Tidak akan Percaya Lagi ke MK

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, ia tidak ingin memprediksi atau melampaui putusan MK terkait perkara tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jika Perkara Batas Usia Capres Dikabulkan, Pengamat: Masyarakat Tidak akan Percaya Lagi ke MK
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Sidang pembacaan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/2023).

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, ia tidak ingin memprediksi atau melampaui putusan MK terkait perkara tersebut.

Namun, ia menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa MK sejatinya tak berwenang memutus perkara tersebut karena bersifat open legal policy.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Syarat Usia Capres-Cawapres Ditentukan UU, Bukan Lewat Mahkamah Konstitusi

"Ya soal putusannya kita tunggu ya keputusan dari MK. Tetapi jangan sampai MK itu melampaui kewenangannya. Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang. Tapi memaksa memutuskan dan keputusannya di Senin," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Ujang, jika MK mengabulkan permohonan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka putusan itu akan memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka yang diisukan bakal mendampingi capres Prabowo Subianto, di 2024.

"Kita tahu salah satu yang menggugat PSI, kita tahu juga PSI ini juga anak Jokowi ketuanya, Kaesang. Lalu, targetnya judicial review-nya adalah Gibran jadi cawapres. Lalu, kita tahu Jokowi ayahnya. Dan kita tahu juga ketua MK-nya adalah adik iparnya Jokowi. Kan ini lucu bernegara itu. Jadi bernegara itu hanya untuk kepentingan keluarga. Ini yang harus kita kritisi," kata Ujang.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT

"Kalau itu terjadi (dikabulkan), maka Gibran diberikan karpet merah atau jalan tol untuk bisa menjadi cawapres," ucap Ujang.

"Bisa dikabulkan ke 35 tahun atau tetap 40 tahun tapi dengan dibuat narasi yang lain oleh MK, misalkan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, atau narasi lain yang bisa memberi karpet merah atau jalan tol bagi Gibran. Kan itu," sambungnya.

Meski demikian, jika perkara tersebut benar-benar dikabulkan MK, maka menurutnya putusan itu telah merusak tatanan negara.

"Kalau ini terjadi maka gimana lagi, rusak sudah tatanan kita bernegara ini. Ya saya tidak mau melampaui prediksi soal putusan itu. Tapi masyarakat sudah paham bahwa bisa saja keputusannya mengabulkan apa yang diinginkan pemohon," jelas Ujang.

Sebab, Ujang menilai, gugatan batas usia ini bukan kepentingan bangsa dan negara. Melainkan, keluarga Presiden Jokowi.

"Jadi ini bukan persoalan kepentingan bangsa dan negara. Ini bukan ini. Ini yang bahaya, ini yang harus kita kritisi, ini kepentingan Jokowi, keluarganya, dan Gibran ini. Dan ini jalurnya melalui mekanisme hukum, yaitu melalui MK, kan ini yang jadi bahaya," ucap pakar politik itu.

"Kalau keputusannya misalkan mengabulkan Gibran jadi cawapres, ya masyarakat tidak akan percaya lagi ke MK. Kalau sudah begini kan bahaya. Bahaya kita bernegara kalau MK-nya sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, oleh masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, Pengucapan putusan akan dilakukan, pada 16 Oktober 2023, di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas