Elemen Federasi Umumkan Deklarasi Bogor, Bentuk Poros Buruh untuk Perubahan
Sejumlah konfederasi dan federasi buruh di tingkat nasional resmi melakukan Deklarasi Bogor, Poros Buruh Untuk Perubahan, di Bogor
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konfederasi dan federasi buruh di tingkat nasional resmi melakukan Deklarasi Bogor, Poros Buruh Untuk Perubahan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (14/10/23).
Para pimpinan buruh nasional dari berbagai konfederasi dan federasi yang membidani deklarasi ini antara lain:
- Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono
- Ketua Umum SBSI’92 Sunarti
- Ketua Umum FSP Pertanian dan Perkebunan (PP) SPSI Achmad Mundji
- Ketua Umum FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Arif Minardi
- Ketua Umum FSP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) SPSI Dedi Sudarajat
- Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat
- Ketua Umum KSPN Andi Baso Rukman
Tokoh lain perburuhan seperti Anna Sumarna dan Syamsul Bahri masing-masing dari FSP Transport Indonesia (TI) SPSI Jawa Barat dan DKI Jakarta juga disebutkan hadir dalam deklarasi tersebut.
Adapun Deklarasi Bogor atau Deklarasi Poros Buruh Untuk Perubahan yang dibacakan
“Kami Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja –Serikat Buruh tingkat Nasional, dengan ini mendeklarasikan Poros Buruh untuk Perubahan sebagai langkah perjuangan politik kaum buruh Indonesia untuk memenangkan Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 – 2029. Ihktiar Perjuangan Politik ini kami abdikan untuk membebaskan Indonesia dari belenggu kebijakan yang menindas kaum buruh dan yang menghambat pembangunan Industrialisasi Nasional,” kata Djoko Heryono membacakan dekralasi tersebut, dikutip, Sabtu (14/10/2023).
Sebelum deklarasi, para eksponen buruh itu juga telah mendata berbagai gangguan bagi berkembangnya industri dan rendahnya kesejahteraan buruh.
Sepuluh hal tersebut antara lain:
1. Upah Murah
2. Hilangnya kepastian kerja (Kerja Kontrak, Outsourcing dan Pemagangan
3. PHK semakin dipermudah
4. Potongan uang pesangon besar-besaran
5. Serbuan Tenaga Kerja Asing China (RRC)
6. Jaminan Sosial terbatas dan diskriminatif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.