Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus buka suara mengenai putusan MK memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju Pilpres.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank
WARTA KOTA/YULIANTO
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Menurut Deddy, putusan tersebut memang agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Ya emang ada alasan lain? Kan enggak ada, cuma itu kan (agar jadi cawapres Prabowo)," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan dirinya tak kaget ketika mendengar keputusan MK tersebut dan sudah mendengarnya beberapa hari lalu.

"Kalau menurut saya pribadi ya begitu. Dan kita enggak kaget, enggak terkejut karena dari beberapa hari yang lalu kita sudah tahu," ujar Deddy.

Deddy menyinggung adanya orkestrasi selama dua hari belakangan seolah-olah membawa harapan.

Baca juga: Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

Berita Rekomendasi

"Kita tahu juga sampe selama dua hari ini diorkestrasi bagaimana membuat proses itu seolah-olah ada harapan," ucapnya.

"Tapi ya akhirnya kan semua satu bangsa kita kena prank gitu. Jadi ya kita enggak kaget yah, begitulah mau diapain," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Tak Datang pada Acara Peresmian Kantor DPC PDIP Solo

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas