Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Hormati Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres Meski Usianya di Bawah 40 Tahun 

Partai Golkar menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Golkar Hormati Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres Meski Usianya di Bawah 40 Tahun 
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Potensi Caleg Artis dan Influencer di Pemilu 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Nurul Arifin: Partai Golkar Tetap Solid Dukung Kepemimpinan Airlangga Hartarto

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas