Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Jangan Biarkan Gibran Jadi Paslon di Pilpres
Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan permohonan tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Jokowi mengawalinya dengan membiarkan pelemahan KPK, melalui tiga gelombang tsunami yang mematikan.
Satu, dengan kekuatan legislasi Presiden, dan kekuatan koalisi mayoritas mutlak parpol-parpolnya di DPR, Jokowi membiarkan pelumpuhan KPK melalui perubahan UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.
Dua, melalui pansel yang dibentuknya, Jokowi memilih Pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, bahkan belakangan diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Tiga, Jokowi membiarkan para pejuang KPK yang sebenarnya dipecat melalui rekayasa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang amat bermasalah.
Akibatnya sangat dahsyat. KPK bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi, tetapi berubah 180 derajat menjadi lembaga yang diduga pimpinannya melakukan pemerasan atas kasus korupsi. Ironis dan tragis!
Pastinya, Jokowi tidak bisa lepas tanggung jawab, karena Pimpinan KPK yang sekarang bermasalah secara etika dan disinyalir koruptif adalah hasil dari pansel yang dibentuknya sendiri.
Setelah KPK dilemahkan, Jokowi pun membiarkan Mahkamah Konstitusi dilumpuhkan. Bukan hanya membiarkan MK bersalin rupa menjadi Mahkamah Keluarga, dengan Ketua MK yang menjadi iparnya.
MK pun dibiarkan rusak kemerdekaannya, melalui pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, karena memutuskan batal (secara bersyarat) UU Ciptaker.
UU yang dibangga-banggakan Jokowi sebagai salah satu maha karyanya.
MK yang sekarang ada, sayangnya bukan lagi MK yang berwibawa dan merdeka.
Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jelas problematik, dan kental upaya kontrol atas penanganan kasus korupsi menjelang Pilpres 2024.
Putusan UU Ciptaker yang terakhir, merusak logika kewarasan konstitusi, karena mencari-cari dasar argumen tentang kegentingan yang memaksa, tanpa persetujuan DPR atas perpu pada masa sidang DPR berikutnya.
Dengan kadar kualitas ”Negarawan” yang semakin merosot, tidak mengherankan jika Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari penanganan permohonan syarat umur capres-cawapres.
Saya telah secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etika itu pada 27 Agustus 2023, dan hingga kini tidak ada kabar tindak lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.