Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Jangan Biarkan Gibran Jadi Paslon di Pilpres
Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan permohonan tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini mata publik tertuju kepada lembaga tinggi negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, MK akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu soal uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Satu di antara yang menarik perhatian publik lantaran permohonan disebut sebut mengandung motif politik praktis untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Sebagai informasi saja, Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Surakarta lahir pada 1 Oktober 1987. Saat pilpres diselenggarakan pada Februari 2024, usia Gibran adalah 37 tahun.
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 169 Huruf q yang mensyaratkan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, maka Gibran belum cukup umur.
Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan permohonan tersebut.
Menurutnya, jika benar MK mengabulkan permohonan ini, maka ada upaya meloloskan seseorang maju di Pilpres 2024.
Berikut ulasan lengkap Denny Indrayana menyikapi MK yang bakal memutus perkara tersebut.
Hari ini, Senin 16 Oktober pukul 10 pagi, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres. Ini adalah ujian kesekian yang berpeluang merusak tatanan Negara Hukum Indonesia.
Jika MK salah memutuskan, maka dampaknya akan sangat dahsyat.
Negara hukum Indonesia akan benar-benar masuk ke dalam jurang mematikan yang teramat dalam.
Figur utama yang paling bertanggung jawab dengan keterpurukan itu adalah Presiden Jokowi. Tentu, Jokowi tidak sendirian melakukan kesalahan.
Tetapi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi punya segala resources, serta Nakhoda yang menentukan arah politik-hukum perjalanan bangsa.
Sayangnya, sejauh ini, Jokowi membawa Indonesia ke pinggir jurang negara tanpa hukum (lawless state). Dimana hukum direndahkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya, dan dihinakan akal sehatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.