Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Niat Prabowo Pinang Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Pilpres Meski Usia Belum 40 Tahun

MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Hal ini berarti rencana Prabowo meminang Gibran, kandas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Niat Prabowo Pinang Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Pilpres Meski Usia Belum 40 Tahun
ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Wali Kota (Walkot) Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu di Angkringan Omah Semar, Jumat (19/5/2023). 

Sebelumnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menuturkan pihaknya tetap mendorong nama Erick Thohir sebagai pendamping Prabowo.

Namun, pria yang akrab disapa Zulhas ini terbuka pada usulan nama lain.

Ia juga menegaskan penentuan nama cawapres Prabowo akan dibahas dan diputuskan oleh pimpinan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kami kalau PAN ya Pak Erick Thohir. Tapi, yang lain silakan usulkan."

"Koalisi ini penuh kekeluargaan, persaudaraan, dan soal mufakat insya allah tercapai," tuturnya, Minggu (8/10/2023).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mario Christian/Fersianus Waku/Rizki Sandi, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas