Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Niat Prabowo Pinang Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Pilpres Meski Usia Belum 40 Tahun

MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Hal ini berarti rencana Prabowo meminang Gibran, kandas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Niat Prabowo Pinang Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Pilpres Meski Usia Belum 40 Tahun
ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Wali Kota (Walkot) Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu di Angkringan Omah Semar, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNNEWS.com - Niat bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, meminang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presidennya (cawapres) di Pilpres 2024, sepertinya sedikit mengalami kemajuan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Alasannya, karena MK menilai batasan usia tidak diatur di UUD 1945 secara tegas.

Tak hanya itu, MK juga mengatakan, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilij, termasuk saat Pilpres.

BERITA TERKAIT

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres, Ray Rangkuti Singgung Sebab Lengsernya Soeharto

Usai MK menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres, hal ini menjadi pertanda Prabowo bakal segera mendeklarasikan siapa cawapresnya.

Prabowo disebut berencana mengumumkan cawapresnya pada Senin hari ini atau Selasa (15/10/2023) besok.

"Minggu depan (umumkan cawapres). Berarti antara Senin (hari ini) atau Selasa (besok). Pokoknya sabar," kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, usai menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).

Muzani tak menampik pengumuman cawapres Prabowo dilakukan karena menunggu terbitnya putusan MK.

"Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas