Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo, mengatakan sekitar 1900 personel gabungan diturunkan guna mengamankan jalannya persidangan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo, mengatakan sekitar 1900 personel gabungan diturunkan guna mengamankan jalannya persidangan.

Kemudian, ia menuturkan, untuk penutupan arus lalu lintas situasional.

"1900 personel gabungan. Penutupan arus lalu lintas masih situasional," kata Susatyo, saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Susatyo mengungkapkan, pihaknya mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa terkait persidangan tersebut.

Katanya, memang sudah ada pemberitahuan aksi. Namun, pihaknya akan melihat lebih lanjut terlebih dahulu banyaknya peserta aksi.

Berita Rekomendasi

"(Demo) kita antisipasi. Iyah ada, permohonan pengamanan dari MK," kata Susatyo.

"Kita monitor ada, kita ukur eskalasi berapa masa," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.


Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas