Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Gibran MK Tolak Gugatan PSI Usia Capres-Cawapres: Makanya Jangan Menuduh

Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menolak gugatan usia minimum capres cawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tanggapan Gibran MK Tolak Gugatan PSI Usia Capres-Cawapres: Makanya Jangan Menuduh
KOMPAS.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Gibran memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menolak gugatan usia minimum capres cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan PSI, Senin (16/10/2023).

Gibran mengaku tidak mengikuti jalannya sidang putusan MK lantaran ada agenda rapat.

"Ya nggak papa (MK menolak), kalau keputusan MK ya tanya MK," ungkap Gibran kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.

"Ya makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demonya apa," lanjutnya.

Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN Yakin Erick Thohir Dipilih Jadi Bacawapres Prabowo

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Sehingga, batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).

Berita Rekomendasi

Hingga sebelum sidang diskors, MK telah menolak tiga gugatan dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Dalam satu pertimbangannya, Mahkamah menilai batas minimum usia capres-cawapres menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

"Terlebih lagi, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang," bunyi pertimbangan MK.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK, batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut uraian pertimbangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas