Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Tak Ganggu Fokus Persiapan 19 Oktober

Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merespons soal putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Anies Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Tak Ganggu Fokus Persiapan 19 Oktober
Istimewa
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersilaturahmi ke Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, KH Agoes Ali Masyhuri, di Sidoarjo. Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menghormati putusan MK soal batas usia capres-cawapres pada Senin (16/11/2023). 

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023)-Gibran Rakabuming Raka.
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023)-Gibran Rakabuming Raka. (Kolase)

Atas putusan MK pada Senin (16/10/2023) kemarin, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ucap hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

BERITA REKOMENDASI

Anies Daftar Pilpres 19 Oktober 2023

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pendaftaran Pemilu, yakni Kamis (19/10/2023).

Hal tersebut, diketahui dokumen pendaftaran yang dikirimkan oleh Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim ke Tribunnews.com pada Minggu (15/10/2023).

Dokumen tersebut, ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekjen partai pengusung Anies-Cak Imin.

"Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU," kata Hermawi.

Hermawi mengatakan, surat pendaftaran tersebut pada Kamis (14/10/2023) lalu pukul 15.00 WIb dan telah diterima oleh staf sekretaris jenderal KPU RI.

Dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, Hermawi menyebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas