Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tegaskan Siap Menangkan Prabowo Presiden Siapapun Cawapresnya

Partai Demokrat mengaku siap memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI secara total siapapun calon wakil presidennya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Tegaskan Siap Menangkan Prabowo Presiden Siapapun Cawapresnya
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau lebih sering dipanggil AHY berjabat tangan dengan Prabowo Subianto pada acara Rapimnas Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku siap memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI secara total siapapun calon wakil presiden (cawapres) yang nantinya ditunjuk di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Hal tersebut sekaligus menjawab mengenai menguatnya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

"Kami akan berjuang memenangkan Pak Prabowo secara total siapapun cawapresnya," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan Herzaky, partainya sudah menyatakan pandangan dan masukannya terkait cawapres Prabowo.

Namun, ia mengingatkan kewenangan penentuan cawapres ada di tangan Prabowo.

Baca juga: Peneliti Sebut Anies Diuntungkan Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Berita Rekomendasi

"Untuk cawapres, kami sudah menyampaikan pandangan dan masukan. Kewenangan menentukan tetap di Pak Prabowo selaku capres menurut kami," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Rumor Gibran Gabung Partai Golkar di Tengah Isu Jadi Cawapres Prabowo

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas