Eks Hakim MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Pelanggaran Kode Etik oleh Anwar Usman
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Anwar Usman secara jelas melanggar kode etik sebagai ketua MK setelah putusan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Terpisah, Presiden Jokowi buka suara terkait putusan MK tersebut.
Jokowi mengaku tak mau intervensi atau mencampuri kewenangan Yudikatif.
Ia pun meminta keputusan MK itu ditanyakan ke pakarnya dalam hal ini pakar hukum.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo
Jokowi enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalah artikan mencampuri urusan Yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucapnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menjawab soal peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Jokowi meminta publik menanyakan hal itu kepada partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol."
"Jadi saya tegaskan saya tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres," tegas Jokowi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi)