Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah 

Respons putusan MK yang kabulkan gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, Ganjar mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ganjar Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo. Respons putusan MK yang kabulkan gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, Ganjar mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Hal ini merespons putusan MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

"(Keputusan) MK itu kan final and binding," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Sehingga, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyebut pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.

"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Berita Rekomendasi

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Baca juga: PPP Yakini Presiden Jokowi Negarawan Bisa Tenangkan Rakyat yang Risau atas Keputusan MK

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas