PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres
Dijelaskan Djumyamto, suket tidak pernah dipidana diminta para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) yang menyatakan tidak pernah dipidana untuk beberapa orang.
Mereka yaitu Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskan Djumyamto, suket tidak pernah dipidana diminta para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga: Respons Ketua Umum Parpol Koalisi usai Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel.
Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," kata Djuyamto.
Syarat Jadi Capres atau Cawapres
Syarat menjadi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Syarat menjadi capres atau cawapres di UU Pemilu No 7 tahun 2017 tercantum pada Pasal 169.
Pada Pasal 169 UU No 7 tahun 2017, disebutkan ada 20 poin syarat menjadi capres maupun cawapres, dari huruf a hingga huruf t.
Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu diantaranya terkait tidak pernah dipidana.