Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres

Dijelaskan Djumyamto, suket tidak pernah dipidana diminta para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023). 

n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum penuh tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas