Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres

Dijelaskan Djumyamto, suket tidak pernah dipidana diminta para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023). 

Syarat Menjadi Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Berita Rekomendasi

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. Terdaftar sebagai Pemilih;

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas