Reaksi KIM Tahu Erick Thohir Buat SKCK dan Surat Tak Dipidana: Cawapres Prabowo Belum Diputuskan
Menanggapi Erick Thohir yang membuat SKCK, parpol KIM kompak mengatakan cawapres Prabowo belum ditentukan sampai saat ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
"Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," pungkasnya.
PBB Tetap Dorong Yusril atau Gibran
Baca juga: Erick Thohir Dinilai Satu-satunya Cawapres yang Mampu Topang Kemenangan Prabowo
Diketahui, selain Erick Thohir, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, juga mengurus Surat Keterangan Tak Dipidana.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PBB, Afriansyah Noor, memastikan pihaknya tetap mendorong Yusril sebagai cawapres Prabowo.
Itulah yang menjadi alasan mengapa Yusril membuat surat tersebut.
"Sementara ini kami tetap menyodorkan Pak Yusril menjadi calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujar Afriansyah Noor saat dikonfirmasi, Rabu.
Di sisi lain, kata dia, PBB juga mendorong Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo.
"Kalau bukan Yusril ya Gibran, kalau tidak Gibran atau Yusril ya kita lihat keadaan. Yang jelas saya, Sekjen PBB mendukung Prabowo-Yusril atau Prabowo-Gibran," jelasnya.
Kendati demikian, Afriansyah menuturkan semua figur masih berpeluang digaet menjadi cawapres.
"Semua ada peluang," tandasya.
Sebelumnya, dikabarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tak Dipidana kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu telah dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Djuyamto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju Pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.
"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ungkap Djuyamto, Rabu.
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuh dia.