Pengamat soal Putusan MK: Gairah Anak Muda Bisa Hadir dalam Pilpres
putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres bisa mengembalikan gairah generasi muda
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres bisa mengembalikan gairah generasi muda berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Ini menunjukkan gairah anak muda bisa hadir dalam pilpres dengan syarat ia memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Efriza kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebab, batasan Pilkada lebih rendah seperti 30 tahun calon gubernur atau 25 tahun calon bupati/walikota, ini sesuai dengan aturan UU Kepemudaan yang disebut pemuda perkembangan usia 16 tahun sampai 30 tahun.
Efriza menilai positif putusan itu karena adanya frasa berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak serta merta dibawah usia 40 tahun bisa mencalonkan capres.
"Jika berbicara akhir positif, dengan syarat memang PKPU maupun UU telah direvisi.
Positif yang dimaksud adalah batas usia capres/cawapres yang ditetapkan 40 tahun tidak sepenuhnya mutlak, sebab ada norma baru berbunyi: berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tuturnya.
Meski begitu, Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.
"Hanya saja cara pengambilan keputusannya yang salah, seperti legal standing calon diragukan, keseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan yang sempat ditarik lalu dilanjutkan,proses putusannya yang cepat, putusannya juga yang berbeda dengan fakta persidangan," pungkasnya.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Disebut Rasional dan Adil
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.