Sambut Putusan MK, Ponpes di Lombok Gelar Doa Bersama Agar Langkah Gibran Mulus Jadi Cawapres 2024
Sejumlah santri di Lombok Barat, NTT menggelar doa bersama agar Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah santri di Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar doa bersama untuk mengetuk pintu langit agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Kegiatan ini digelar di aula Pondok Pesantren Munzalan Mubarokan Narmada, NTT pada Kamis (19/10/2023).
Pimpinan Ponpes Munzalan Mubarokan Narmada, Lombok Barat, TGH. Anwar Toyyib menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MK, karena telah memberikan ruang dan harapan lebih luas bagi generasi muda menjadi pemimpin negeri.
Menurutnya jika Gibran yang saat ini berusia 36 tahun ikut serta di Pilpres 2024, dirinya bisa menjadi role model kepemimpinan anak muda yang sarat pengalaman.
“Bahasa dan tutur kata beliau yang khas, saya menyampaikan kepada seluruh santri yang hadir, agar bisa dan banyak belajar kepada sosok pemimpin muda mas Gibran,” kata Anwar.
Baca juga: Soal Gibran Rakabuming Gabung Golkar, Ketum AMPI: Itu Bisa Ditanyakan ke Senior-Senior
Dalam kegiatan tahlil, dzikir dan munajat doa ini, para santri mendoakan langkah Gibran akan mulus sebagai cawapres Pilpres 2024.
Pada Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi didaftarkan gabungan partai politik pendukungnya sebagai pasangan capres-cawapres 2024 ke KPU RI.
Praktis tinggal bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan ke KPU RI. Sosok pendamping Prabowo juga belum diumumkan.
Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.
Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.