Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Urus SKCK, Tapi Mengapa Belum Mengundurkan Diri dari PDIP?

Gibran Rakabumingraka resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Urus SKCK, Tapi Mengapa Belum Mengundurkan Diri dari PDIP?
kolase Tribunews
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menerima dukungan dari Golkar untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto (kanan). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader PDIP. 

Terkait statusnya di PDIP, Gibran tak berbicara secara lugas.

Dia hanya mengaku telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP) Arsjad Rasjid.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Mbak Puan dan Pak Arsjad," tutur Gibran di Solo, Senin (23/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu tak menjelaskan detail komunikasi yang dilakukannya bersama Puan.

Puan juga diketahui sudah sempat berkomentar bahwa Gibran akan mengikuti kontestasi Pilpres.

"Kemarin Jumat malam saya sudah berkomunikasi dengan Mbak Puan dan Mbak Arsjad. Sudah saya komunikasikan. Mbak Puan cerita juga di Surabaya," jelas Gibran.

Gibran pun mengaku dirinya akan mengambil cuti dari tugasnya sebagai wali kota.

Berita Rekomendasi

Cuti itu akan diambil untuk keperluan kampanye sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Nanti saya urus (cuti)," ucap Gibran.

Gibran sendiri belum mengabarkan kapan dirinya akan mulai cuti.

Sebab dirinya ingin menyelesaikan beberapa pekerjaan di Solo.

Sebelum mulai cuti, Gibran juga berencana akan menghadiri dua kali sidang paripurna DPRD Kota Solo.

Namun demikian, cuti itu pasti diambil untuk mendaftarkan diri ke KPU bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Diketahui, tenggat pendaftaran capres-cawapres adalah pada Rabu (25/10/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas