Lima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini Ditolak oleh MK
MK menolak lima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Lima gugatan yang ditolak tersebut termasuk syarat usia maksimal 70 tahun dan minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dengan dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Baca juga: Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, MK: Pemohon Kehilangan Objek Perkara
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," tegasnya.
Berikut lima gugatan batas usia capres-cawapres yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023 (Ditolak)
Perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum. Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.
Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
2. Perkara 107/PUU-XXI/2023 (Ditolak)