Lima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini Ditolak oleh MK
MK menolak lima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023 (Ditolak)
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023 (Ditolak)
Perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023 (Ditolak)
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Sesuai Keyakinan Gerindra
Ditolaknya gugatan soal batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres sesuai dengan apa yang diyakini oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum MK memberikan keputusan mengenai gugatan tersebut, ada kekhawatiran hal itu bakal menjegal langkah Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai bacapres di Pilpres 2024.
Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka posisi Prabowo Subianto--yang saat ini telah berusia 72 tahun--sebagai bacapres masih aman.
"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202)
(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)