Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional.
Bahkan, dia menilai positif soal putusan MK tersebut.
"Keputusan ini tentunya membuka jalan, peluang dan harapan baru bagi pemimpin-pemimpin yang berusia muda yang berprestasi dan berkualitas untuk tampil dipentas kepemimpinan nasional," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Meski begitu, Kamhar menyebut, para pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem. Di mana, Bukan karena keistimewaan politik tertentu.
"Tentunya pemimpin yang lahir dari proses merit system, bukan karena kemewahan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik faktor primordial. Jika demikian justru mendistorsi demokrasi," terangnya.
Dia pun tak ingin terjebak dan mengaitkan judicial review dan putusan MK ini untuk kepentingan figur tertentu.
Menurut Kamhar, keputusan MK ini mesti dihormati meski banyak menuai kritik.
"Kami menaruh harapan, sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Dampak Putusan MK, Masinton PDIP Sebut Siapapun yang Menang Pemilu 2024 Bakal Dipertanyakan Rakyat
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.