Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023). Pelantikan dipimpin Ketua MK Anwar Usman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023).

Pelantikan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Mereka yang dilantik adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi aktif.

Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan bahwa lembaga MKMK ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dibentuk dalam merespons perkembangan persoalan yang berkembang belakangan, khususnya perihal putusan perkara.

Baca juga: Komposisi Keanggotaan MKMK Dinilai Mengandung Potensi Konflik Kepentingan

BERITA REKOMENDASI

"Pada siang hari ini kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkait dengan perkembangan hari-hari terakhir ini," kata Anwar.

Anwar mengatakan pembentukan MKMK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum seperti Indonesia.

Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

"Pembentukan MKMK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar kita bersama untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas