Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertolak ke Jakarta Malam Ini, Gibran Ambil Cuti dan Minta Doa kepada Masyarakat

Gibran bertolak ke Jakarta malam ini, Selasa (24/10/2023) bersama Mendag, Zulhas. Ia mengaku telah cuti dua hari dan meminta doa kepada masyarakat

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bertolak ke Jakarta Malam Ini, Gibran Ambil Cuti dan Minta Doa kepada Masyarakat
Dok. Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Gibran bertolak ke Jakarta malam ini, Selasa (24/10/2023) bersama Mendag, Zulhas. Ia mengaku telah cuti dua hari dan meminta doa kepada masyarakat agar pendaftarannya ke KPU sebagai capres-cawapres berjalan lancar. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertolak ke Jakarta malam ini, Selasa (24/10/2023).

Perjalanan Gibran ke Jakarta ini bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli hasan (Zulhas) yang sebelumnya melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Gibran mengaku, telah mengajukan cuti selama dua hari jelang pendaftarannya sebagai Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendamping Prabowo Subianto.

ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/10/2023), besok.

"Izin dua hari," kata Gibran, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga meminta doa kepada masyarakat agar pendaftarannya bersama bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto berjalan lancar.

"Ya, doakan ya semoga lancar semua," lanjutnya.

Baca juga: Satu Hari Jelang Gibran Daftar Cawapres ke KPU RI, Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana

BERITA REKOMENDASI

Pada hari yang sama ini, Gibran juga telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara terkait akan maju pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal itu sampaikan oleh Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang mengatakan telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Solo itu.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Ari Dwipayana, Selasa (24/10/2023).

"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," imbuhnya.

Permintaan izin kepada presiden ini berdasarkan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Di mana, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Baca juga: Besok Daftar ke KPU, Ini Rute yang Bakal Dilalui Pasangan Prabowo & Gibran

Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres akan Daftar ke KPU pada Rabu Besok, Pukul 10.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas