Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme

Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme
Kolase Tribun-Medan.com
Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara. Inilah sosok TPDI dan Perekat Nusantara serta sosok koordinator TPDI, Erick S Paat? 

Padahal, kata dia, advokat Indonesia mempunyai organisasi profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.

Petrus Selestinus mengatakan, Perekat Nusantara yang didirikan bersama sejumlah advokat Jakarta merupakan wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi dalam menjaga keutuhan NKRI.

Selain itu, Perekat Nusantara juga ingin menegakkan eksistensi advokat Indonesia sebagai penegak hukum yang kritis dalam pembangunan hukum nasional untuk memperkuat negara hukum Indonesia.

"Hal itu yang menjadi prinsip dasar dari Pergerakan Advokat Nusantara," kata dia.

Dalam deklarasi ini, hadir belasan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum dan pemerintahan.

Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, dan Martin Erwan.

Juga Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T. Masiku, Frida Adam, C. Suhadi, Frans R. Delong, Pieter Singkali, Berechmans M. Ambardi, dan Erlina R. Tambunan.

Baca juga: Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa

Berita Rekomendasi

3. Koordinator TPDI, Erick S Paat

Erick Samuel Paat, pengacara Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang mengaku sebagai pembuat simulator SIM.
Erick Samuel Paat, pengacara Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang mengaku sebagai pembuat simulator SIM. (TRIBUN JAKARTA/Yogi Gustaman)

Sementara itu, yang menjadi koordinator TPDI dalam pelaporan Jokowi dan keluarganya adalah Erick S Paat.

Dari hasil penelusuran Tribunnews.com, Erick S Paat adalah seorang pengacara dan memiliki nama lengkap Erick Samuel Paat.

lahir di Banjarmasin pada 30, Januari 1959 sehingga saat ini, usianya 64 tahun.

Erick S Paat mengawali kariernya sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.

Setahun kemudian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI) itu membuka kantor hukum Erick S.Paat & Rekan yang lokasinya di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Erick S Paat juga tergabung dalam TPDI dan ikut mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI pada 27 Juli 1996.

Selain itu, ia juga menjadi kuasa hukum politikus PDIP, Emir Moeis dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.

Dalam persidangan, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun bui.

Kini, Emir Moeis sudah bebas bahkan pada 2021, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.

Laporkan Jokowi dan Anggota Keluarganya ke KPK

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (YouTube Kompas.com)

Sementara itu, dalam laporan keluarga Jokowi ke KPK, Erick S Paat mengatakan, landasan hukum pelaporan itu adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas