PDIP Tunggu Gibran Kembalikan KTA, Masinton: Persoalannya Masih Ada Etika Enggak?
Masinton mengatakan jika KTA tersebut dikembalikan Gibran merupakan hal yang bagus.
Editor: Erik S
Sehingga, Basarah menilai pihaknya tak perlu membuat surat resmi untuk memberhentikan Gibran dari keanggotaan PDIP.
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," jelasnya.
Dia menjelaskan dalam sebuah organisasi apapun termasuk partai politik (parpol) memiliki aturan main.
Baca juga: Sekjen PDIP: Proses Pencalonan Gibran Pembangkangan Politik terhadap Konstitusi
Sebagai Wali Kota Solo, Basarah meyakini Gibran memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.
Basarah menyebut Megawati memiliki hak prerogatif untuk memutuskan pasangan capres dan cawapres yang diusung berdasarkan amanat Kongres.
"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh Kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah. (Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.