Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Ungkap Banyak Masalah saat Periksa Anwar Usman hingga Enny Nurbaningsih

Ketua MKMK menyebut banyak sekali masalah saat melakukan pemeriksaan kepada para hakim konstitusi yang terjerat tuduhan pelanggaran kode etik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in MKMK Ungkap Banyak Masalah saat Periksa Anwar Usman hingga Enny Nurbaningsih
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023), usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut proses pemeriksaan para hakim konstitusi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, berjalan cukup lama.

Pasalnya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, mencurahkan banyak permasalahan.

Ketiganya, kata Jimly, mengungkapkan apa yang mereka rasakan, terlebih soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali."

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat, wah curhatnya banyak Sekali," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Palguna Bakal Hadiri Sidang MKMK Jumat Mendatang

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan substansi yang dibahasnya dengan para hakim terlapor.

Seperti hubungan Ketua MK, Anwar Usman, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim (Anwar Usman diminta agar) diharuskan mundur dari perkara, tapi tidak mundur."

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," jelas Jimly.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan itu digelar untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa orang terlapor.

Termasuk laporan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, serta advokat Zico Simanjuntak.

Empat dari pelapor ini juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim ini.

Baca juga: Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis

Anwar Usman Tak Undur Diri dari Perkara

Sesaat setelah diperiksa oleh MKMK, Selasa kemarin, Anwar Usman menjelaskan alasan dirinya bersikeras ikut mengadili perkara penentuan batas usia capres-cawapres.

Putusan yang dianggap membukakan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa melenggang mengikuti kontestasi Pilpres 2024 itu pun berujung polemik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas