Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Ungkap Banyak Masalah saat Periksa Anwar Usman hingga Enny Nurbaningsih

Ketua MKMK menyebut banyak sekali masalah saat melakukan pemeriksaan kepada para hakim konstitusi yang terjerat tuduhan pelanggaran kode etik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in MKMK Ungkap Banyak Masalah saat Periksa Anwar Usman hingga Enny Nurbaningsih
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023), usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut proses pemeriksaan para hakim konstitusi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, berjalan cukup lama.

Pasalnya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, mencurahkan banyak permasalahan.

Ketiganya, kata Jimly, mengungkapkan apa yang mereka rasakan, terlebih soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali."

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat, wah curhatnya banyak Sekali," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Palguna Bakal Hadiri Sidang MKMK Jumat Mendatang

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan substansi yang dibahasnya dengan para hakim terlapor.

Seperti hubungan Ketua MK, Anwar Usman, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA REKOMENDASI

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim (Anwar Usman diminta agar) diharuskan mundur dari perkara, tapi tidak mundur."

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," jelas Jimly.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan itu digelar untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa orang terlapor.

Termasuk laporan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, serta advokat Zico Simanjuntak.

Empat dari pelapor ini juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim ini.

Baca juga: Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis

Anwar Usman Tak Undur Diri dari Perkara


Sesaat setelah diperiksa oleh MKMK, Selasa kemarin, Anwar Usman menjelaskan alasan dirinya bersikeras ikut mengadili perkara penentuan batas usia capres-cawapres.

Putusan yang dianggap membukakan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa melenggang mengikuti kontestasi Pilpres 2024 itu pun berujung polemik.

Dijelaskan Anwar Usman, menurutnya ia tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meski memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Alasannya, karena jabatan itu adalah milih Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar Usman, ditemui di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa.

Adik ipar Presiden Jokowi itu pun menegaskan tidak ada yang namanya Makmamah Keluarga.

"Benar (hubungan kami hubungan) keluarga bangsa Indonesia itu," kata Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik masalah ini.

Meski demikian, ia menganggap hal tersebut wajar, mengingat posisinya yang kini duduk di pucuk pimpinan MK.

"Ya, saya kan ketua, kan," ujar Anwar Usman singkat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. (Ibriza)
Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Baca juga: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Anwar Usman Bakal Diputus 7 November 2023

Adapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, akan diumumkan 7 November 2023, mendatang. 

Jimly Asshiddiqie tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian.

Apalagi tahapan pemilu yang terus berjalan.

"Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus."

"Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian," ujar Jimly di Gedung II MKMK, Jakarta, Rabu (1/10/2023).

Menurut Jimly, persoalan ini adalah persoalan serius yang bisa membuat konflik bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut. 

"Kalau engga, ini kan bisa melebar kemana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi."

"Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini," tegas Jimly.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas