Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Respons Usulan Hak Angket MK, Sekjen PDI Perjuangan Pilih Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Respons Usulan Hak Angket MK, Sekjen PDI Perjuangan Pilih Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.
Sekjen PDI Perjuangan Pilih Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan sinyal pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang muncul pada saat Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Di mana, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasto menyatakan, bahwa PDIP dan TPN fokus turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus, pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto usai hadir dalam rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
Hasto mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya. Namun, seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan.
"Gerakannya hanya tunggal," jelas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan, kiranya jawaban serupa mesti disampaikan oleh segenap pendukung Ganjar-Pranowo menanggapi apapun isu dinamika politik.
Hasto juga menyinggung soal situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai mundur ke belakang.
"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.
Didukung Ketua MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons positif soal usulan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket digunakan DPR terhadap MK.
Hal itu, katanya, agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.
Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.
Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.
"DPR itu harus menggunakan funsginya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus aja karena ini masalah serius," ungkapnya.
Ditolak Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menolak usulan anggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Habiburokhman, sebagai lembaga yudikatif MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.
"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahu lah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023).
Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.
"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket gitu lho," ujar Habiburokhman.
Apalagi, kata Habiburokhman, jika usulan tersebut dilakukan berlatar belakang urusan politik.
"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.
Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.