Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Arie: Partai Politik Bisa Lapor ke Kominfo Jika Difitnah Saat Pemilu 2024, Kami Netral

Budi menyebut Kominfo pada perhelatan pemilu mendatang pasti bersikap netral, tidak memihak manapun.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Budi Arie: Partai Politik Bisa Lapor ke Kominfo Jika Difitnah Saat Pemilu 2024, Kami Netral
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Komunikasi dan Infromatika Budi Arie Setiadi. Satu hal yang diinstruksikan ke satgas anti hoaks ini adalah semua berita yang teridentifikasi hoaks, langsung dikasih stempel hoaks. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, partai politik (parpol) bisa melapor ke kementriannya jika terkena fitnah dan hoax saat pemilu 2024.

Budi menegaskan bahwa pada perhelatan pemilu mendatang, kementeriannya netral, tidak memihak manapun.

"Kami Kominfo netral. Siapapun kandidatnya, siapapun partainya, pokoknya kalau difitnah, bisa melapor kepada kami," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat (2/11/2023).

Baca juga: Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024, AMSI Latih 30 Jurnalis dari Jakarta, Jabar dan Sulawesi Tenggara

"Karena kita tahu, salah satu tugas Kominfo adalah menangkal hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian," sambungnya.

Pada pemilu kali ini, ia mengatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) anti hoax Kominfo. Tugasnya adalah mengindetifikasi hoax yang ada di internet.

"Kami sudah membentuk satgas anti hoax di Kominfo, yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat, nanti kita stempelin hoax aja semua berita-berita palsu atau bohong," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, satu hal yang diinstruksikan ke satgas anti hoaks ini adalah semua berita yang teridentifikasi hoaks, langsung dikasih stempel hoaks.

Berita hoaks tersebut tak lagi dikasih label "disinformasi" atau "misinformasi". Menurut Budi, hal itu agar masyarakat mudah memahaminya.

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu kemudian mengatakan, jika hoaks ini sudah melanggar hukum, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau soal hukumnya, kami mengacu pada peraturan dan perundang-undangan berlaku. Ada UU ITE, KUHP, dan sebagainya," tutur Budi.

"Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas