Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Terbitkan Surat Dinas Tindak Lanjuti Putusan MK soal Capres-cawapres, Jimly: Itu Sudah Cukup

Surat dinas itu memerintahkan supaya parpol peserta memedomani Putusan MK Nomor 90 soal usia capres-cawapres.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Terbitkan Surat Dinas Tindak Lanjuti Putusan MK soal Capres-cawapres, Jimly: Itu Sudah Cukup
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat dinas kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.

Surat dinas itu memerintahkan supaya parpol peserta memedomani Putusan MK Nomor 90 soal usia capres-cawapres.

Surat itu diterbitkan KPU setelah putusan kontroversial soal usia capres cawapres terbit pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari sebelum pendaftaran bakal peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dibuka.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan langkah KPU itu dinilai sudah cukup tanpa harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU).

"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly: Ini Hal Baru, Saya Juga Kaget

Menurut pakar hukum tata negara itu, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi PKPU bukan kali pertama terjadi.

Berita Rekomendasi

Pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.

Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena tidak sempat, (KPU saat itu hanya menerbitkan) surat edaran saja (sebagai tindak lanjut) dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ungkap Jimly.

Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU RI yang belakangan mengubah sikap dan menempuh revisi atas Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres.

Revisi itu dilakukan agar pasal 13 itu sesuai dengan perubahan terbaru UU Pemilu yang digariskan MK pada Putusan 90 yang kontroversial, yakni anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres kendati belum berusia 40 tahun.

Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR RI, dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa lalu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya tidak akan merevisi PKPU 19/2023.

Alasannya, menurut Hasyim, dikarenakan putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.

Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.

Sedangkan sebagaimana diketahui bersama, di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran bakal capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berusia 36 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas