Pelapor: Gugatan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Pelapor menyebut gugatan MK soal batas usia capres-cawapres Nomor 90 tidak ditandatangani pemohon dan kuasa hukum.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
YouTube MK
Pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menemukan dokumen terkait gugatan perkara batas usia capres-cawapres dari pemohon, Almas Tsaqibbirru tidak pernah ditandatangani.
"Dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situsnya," sambungnya.
Ibrani pun mendesak agar MKMK memeriksa dokumen perbaikan permohonan perkara ini.
Baca juga: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti
Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena jika permohonan perkara tidak ditandatangani, maka secara otomatis dianggap tidak ada perbaikan.
"Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," jelas Ibrani.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.