Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPU soal Caleg Mantan Napi, Ada Satu di DPD yang Tak Memenuhi Syarat

Inilah kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, soal mantan terpidana yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata KPU soal Caleg Mantan Napi, Ada Satu di DPD yang Tak Memenuhi Syarat
YouTube KPU RI
Inilah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, soal mantan terpidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, soal mantan terpidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, ada ketentuan mengenai mantan terpidana yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.

Aturannya, sambung Hasyim, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut mengikat bakal calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD.

Baca juga: KPU Tetapkan 9.917 Orang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu 2024, Daftar Namanya Cek di Sini




Jika mantan terpidana itu telah bebas murni atau selesai menjalani pidananya, dan sudah memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidananya, maka masuk kategori memenuhi syarat.

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang diteliti oleh KPU, ada satu orang yang belum memenuhi daftar untuk maju sebagai caleg.

"Dari yang kami teliti, verifikasi, untuk DPD, ada satu yang masa jedanya belum genap lima tahun setelah statusnya mantan terpidana," kata Hasyim dikutip dari YouTube KPU RI, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI pada Jumat (3/11/2023).

BERITA TERKAIT

Hasilnya, ada 9.917 orang yang masuk ke dalam DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

"Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang. Ini meliputi 18 parpol," kata Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Inilah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, soal mantan terpidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang.
Inilah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, soal mantan terpidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang. (YouTube KPU RI)

Hasyim menuturkan, bakal caleg yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) mulanya hanya 9.919 orang.

Setelah itu, angka tersebut berkurang menjadi 9.918 orang setelah meminta pendapat masyarakat.

"Setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 parpol, 9.918," jelasnya.

Dari jumlah itu, kata Hasyim, angka tersebut kembali berkurang setelah dilakukan proses verifikasi kembali. Dengan begitu, keseluruhan DCT ialah 9.917 orang.

"Berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917," katanya.

Hasyim pun mengungkap setidaknya ada 668 calon anggota DPD yang masuk ke dalam DCT. Rinciannya, 535 laki-laki dan 133 perempuan.

KPU pun mengumumkan daftar nama calon anggota DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.

Pengumuman nama-nama akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023).

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas