Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman

Advokat Zico ungkap 8 hakim setuju bentuk MKMK permanen dengan ketua Jimly Asshiddiqie tapi tak disetujui oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza
Suasana sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023). Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Zico selaku satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim mengatakan, delapan hakim konstitusi sebenarnya telah menyetujui pembentukan MKMK permanen. 

Ia menilai, hal itu berbahaya karena memungkinkan adanya penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. 

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Baca juga: Kisruh KTA dan Status Keanggotaan di PDIP, Kaesang Rayu Gibran Gabung PSI

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK masih terus memeriksa para pelapor.

Sementara itu, hingga saat ini MKMK telah memeriksa semua hakim terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas