Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman
Advokat Zico ungkap 8 hakim setuju bentuk MKMK permanen dengan ketua Jimly Asshiddiqie tapi tak disetujui oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Ia menilai, hal itu berbahaya karena memungkinkan adanya penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: Kisruh KTA dan Status Keanggotaan di PDIP, Kaesang Rayu Gibran Gabung PSI
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK masih terus memeriksa para pelapor.
Sementara itu, hingga saat ini MKMK telah memeriksa semua hakim terlapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.