Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga-jaga Putusan MKMK Tidak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Janji Tak Tinggal Diam

Jaga-jaga putusan Majelis Kehormatan tidak sesuai harapan publik, Tim Advokasi PETISI lengkapi permohonan dan perkuat sejumlah bukti

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaga-jaga Putusan MKMK Tidak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Janji Tak Tinggal Diam
ist
Tiga Warga Negara Indonesia yakni Sugeng Nugroho, Teguh Prihandoko dan Azeem Marhendra Amedi bersama-sama mengajukan Permohonan  pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka telah melakukan antisipasi soal putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK menyoal pelanggaran etik para hakim jika hasilnya tak sesuai harapan publik.   

Sabar menambahkan bahwa perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023 itu bukan hal sepele, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas.

“Di dalam hukum yang berlaku secara umum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, atinya Keselamatan Rakyat, Keselamatan Warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri.  Asas tersebut tentunya mengesampingkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya Putusan Hakim Harus Dianggap Benar dan Harus Dilaksanakan” tegasnya.

Pernyataan Sabar ini merupakan argumentasi yang mematahkan pendapat –pendapat yang beredar bahwa seakan-akan Putusan MK yang kontroversial soal batas usia Capres dan Cawapres itu harus diterima begitu saja oleh publik, suka atau tidak suka.

Frederik J Pinakunary, SH, SE, Koordinator Tim Advokasi Petisi adalah seorang advokat yang namanya sangat dikenal publik sebagai salah seorang penasehat hukum yang berhasil membela Richard Eleizer dalam Kasus Ferdi Sambo.

Pada konperensi Pers Frederik mengutip hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Pakar-pakar Hukum Tata Negara “Eksaminator Prof. Susi Dwi Harijanti, Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum, sehingga harus dilawan” 

Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023). Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya) serta Azeem Marhendra Amedi.
Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023). Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya) serta Azeem Marhendra Amedi. (Istimewa)

Frederik menambahkan “Kami berharap sidang uji materiel yang kami ajukan ini segera digelar dan dibuka seluas-luasnya kepada publik karena publik perlu tahu bahwa perkara ini menyangkut hal yang sangat serius bagi tegak dan wibawanya konstitusi. Jadi bila MKMK besok memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika, maka permohonan yang kami ajukan ini akan menjadi tidak lanjut dari hasil putusan MKMK tersebit. Sebaliknya bila MKMK memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan publik maka judicial review yang kami ajukan ini tetap memberikan jalan dan harapan untuk penegakan konstitsi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”

Menutup konperensi pers, Frederik menyatakan bahwa kuburnya siap menghadapi persidangan.

Berita Rekomendasi

“Kami sangat siap menghadapi persidangan ini, terutama dengan bukti-bukti dan juga untuk menghadirkan ahli-ahli yang sangat kompeten dan memiliki integritas tinggi demi selamatnya demokrasi dan tegaknya konstitusi di negeri ini," tambahnya.

Sugeng Nugroho, Teguh Prihandoko dan Azeem Marhendra Amedi kolase foto
Tiga Warga Negara Indonesia yakni Sugeng Nugroho, Teguh Prihandoko dan Azeem Marhendra Amedi bersama-sama mengajukan Permohonan  pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka telah melakukan antisipasi soal putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK menyoal pelanggaran etik para hakim jika hasilnya tak sesuai harapan publik.  
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas