Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga Menentukan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan tanggapannya menjelang vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang rencananya akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) besok.
Mahfud mengatakan ia mempercayai kredibilitas dari Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie.
Di samping itu, kata Mahfud, reaksi publik akan menentukan juga.
Baca juga: Petrus Selestinus Harap Putusan MKMK Obyektif Tanpa Intervensi dari Kekuasaan Manapun
Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bagaimana reaksi publik dapat menentukan hal tersebut.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," kata Mahfud usai menghadiri acara di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta pada Senin (6/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal pandangannya perihal putusan MKMK bisa menganulir putusan MK terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres, ia menjawab singkat.
"Nggak tahu, tunggu besok saja," jawab Mahfud yang langsung masuk ke dalam mobilnya.
Baca juga: Gugat MK, Mahasiswa dan Advokat Minta Sidang Ulang soal Usia Capres-Cawapres
MKMK Gelar Rapat Internal
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan yang MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"Rapat MKMK dengan agenda Pembahasan Laporan dan Pengambilan Putusan," jelasnya.
Baca juga: 2 Pakar HTN Gugat MK Sidang Ulang Syarat Usia Capres: Diadili Tanpa Keterangan Presiden dan DPR