Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Jelang Putusan MKMK, Tegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan komentarnya jelang putusan MKMK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata Pakar Jelang Putusan MKMK, Tegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional
IST
Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan komentarnya jelang putusan MKMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan komentarnya jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia berpendapat, saat ini perlu dilakukan upaya untuk menegakkan restorative justice di wilayah konstitusional.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman, sulit untuk ditoleransi karena dampak kerusakannya sangat banyak.

"Ini pelanggaran yang mustahil untuk ditolerir, karena kerusakannya sangat banyak," kata Zainal Arifin, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Cawapres

"Di banyak tulisan, termasuk tulisan saya di Kompas, kita sudah mendiskusikan panjang kali lebar bahwa terjadi kerusakan yang terlalu besar, bukan hanya terhadap Mahkamah Konstitusi, tapi juga demokrasi, dinasti politik, bahkan kemudian menyandera proses kenegaraan yang akan berlangsung di 2024 nanti."

“Artinya apa, harus ada upaya untuk mengembalikan restoratif, ya, untuk menegakkan restorative justice di wilayah konstitusional untuk mengembalikan keadaan yang semula,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Zainal menyatakan, yang pertama perlu dilakukan adalah penjatuhan sanksi terhadap Anwar Usman.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu tak hanya melakukan pelanggaran etis, tetapi sudah melanggar aturan perundang-undangan.

“Karena dia melanggar bukan hanya sekedar etis, saya kira melanggar aturan perundang-undangan," ujar Zainal.

"Bahkan kalau mau dilebarkan soal konflik kepentingan ada kemungkinan bisa menuju ke arah hal-hal yang lebih serius.”

“Misalnya kalau kita baca Undang-undang 28 Tahun 1999 soal penyelenggara negara yang bebas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya.

Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres di mana putusan tersebut dianggap kontroversial.

Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran.

Sementara itu, diketahui MKMK menggelar rapat internal pada Senin (6/11/2023) hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas