Dissenting Opinion, Hakim MKMK Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Tidak Hormat
Dasar Bintan memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih punya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sidang yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
"Terhadap putusan sanksi olen Majelis Kehormatan terhadap hakim terlapor, saya mengajukan dissenting opinion," ujar Bintan dalam Ruang Sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dasar Bintan memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ia menjelaskan, tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait saksi terhadap pelanggaran berat sekalian pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya .
Latar belakangnya sebagai akademisi menjadi landasan Bintan mengajukan dissenting opinion.
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," jelasnya.
Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik, ia memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti.
"Yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Disanksi Teguran Tertulis Karena Dinilai Rendahkan Martabat MK
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.