Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dipecat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sengketa Pilpres dan Pilkada

Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Erik S
zoom-in Selain Dipecat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sengketa Pilpres dan Pilkada
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anwar Usman tidak hanya dicopot sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anwar Usman tidak hanya dicopot sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai ketua MK. Selain itu Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam sejumlah penanganan perkara termasuk sengketa Pilpres.

Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tidak boleh tangani sejumlah perkara

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu juga dilarang terlibat dalam penangangan perkara sengketa Pileg dan Pilkada.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas Jimly.

Tanggapan Gibran

Anwar Usman diketahui adalah paman dari Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bagimana komentar Gibran?

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Disanksi Teguran Tertulis Karena Dinilai Rendahkan Martabat MK

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih. Saya ikut keputusannya ngikut aja," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas