Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan Teguran Lisan 9 Hakim Konstitusi, Ini Amar Putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan Teguran Lisan 9 Hakim Konstitusi, Ini Amar Putusan MKMK
MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG
Hakim Mahkamah Konstitusi 

Dalam amar putusan, MKMK menyatakan Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie.

Keterangan yang diperoleh Majelis Kehormatan selama proses pemeriksaan persidangan terdapat fakta dalam memutus terdapat variabel pertimbangan yang berpotensi munculnya benturan kepentingan.

Sebagai ilustrasi, pada pertimbangan Putusan Nomor 96/PUUXVIII/2020 ada benturan kepentingan masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertimbangan ini merupakan contoh dari adanya tradisi bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan.

MKMK menilai bahwa telah terbangun tradisi untuk menguji norma padahal di baliknya terkandung muatan kepentingan yang bisa memberi manfaat bagi keuntungan pribadi.

Pada puncaknya adalah potensi benturan kepentingan yang melibatkan Ketua MK dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut tidak akan terjadi seandainya setiap hakim konstitusi memiliki rasa sensitifitas yang tinggi dan waspada terhadap isu benturan kepentingan.

Selain itu, hilangnya budaya saling mengingatkan di antara sesama hakim.

“Para Hakim Konstitusi secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang “ewuh pekewuh”. Sehingga prinsip kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika pun terjadi. Dengan demikian para Terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly membacakan kesimpulan, rekomendasi, dan amar Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023.

Baca juga: Anwar Usman Diminta Mundur, Eks Hakim MK Maruarar Siahaan: Shame Culture  

Diketahui, MKMK telah menggelar Rapat, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11) lalu terhadap 21 laporan.

Adapun ke-21 Pelapor yang dimaksud, yakni Integrity dalam Laporan Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)  dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dalam Laporan Nomor Laporan Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) dalam Laporan Nomor 4/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Ahmad Fatoni dalam Laporan Nomor 5/MKMK/L/ARLTP/10/2023; LBH Cipta Karya Keadilan dalam Laporan Nomor 6/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Perhimpunan Pemuda Madani dalam Laporan Nomor 7/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asai Manusia Indoensia (PBHI) dalam Laporan Nomor 8/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) dalam Laporan Nomor 9/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan dalam Laporan Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam Laporan Nomor 11/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023;  LBH Yusuf dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dalam Laporan Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Advokat Pengawal Konstitusi dalam Laporan Nomor 15/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam Laporan Nomor 16/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Advokat LISAN dalam Laporan Nomor 17/MKMK/L/ARLTP/10/2023;  Tumpak Nainggolan dalam Laporan Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) dalam Laporan Nomor 19/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah dalam Laporan Nomor 20/MKMK/L/ARLTP/10/2023; dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) dalam Laporan Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/10/2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas