Putusan MKMK Tak Halangi Gibran Jadi Cawapres, Ganjar Buka Suara
Putusan MKMK yang dikeluarkan Selasa sore, (7/11/2023), tidak menghalangi Gibran untuk maju menjadi cawapres.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.
Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."
"Putusan 90 tetap berjalan, tetap legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Tipis
Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
(Tribunnews/Febri)