Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Harap Suhartoyo Kembalikan Marwah MK 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (9/11).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjar Pranowo Harap Suhartoyo Kembalikan Marwah MK 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028 Suhartoyo, bisa mengembalikan marwah lembaga penjaga konstitusi itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028 Suhartoyo, bisa mengembalikan marwah lembaga penjaga konstitusi itu.

"Selamat bekerja, mudah-mudahan bisa membawa marwah MK kembali seperti semula," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Terima Kritikan Publik Sebagai Bahan Evaluasi

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Perbandingan Harta Suhartoyo, Ketua MK yang Baru, dengan Anwar Usman, Selisih Rp18,6 Miliar

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Anwar diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas