Keluarga Ketua BEM UI Diintimidasi, Mahfud MD Pastikan Turunkan Tim untuk Mengusut
Sebab, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, bakal menurunkan tim untuk mengusut kebenaran dugaan intimidasi aparat terhadap keluarga Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.
Hal ini terkait pengakuan Melki Sedek Huang soal keluarganya yang diintimidasi aparat karena mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
"Oleh sebab itu, saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya," kata Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Sebab, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam Pemilu.
"Perintah presiden sudah jelas aparat TNI Polri, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik khusus untuk pemilu," ucap Mahfud.
"Panglima (TNI) sudah memerintahkan akan menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang tidak netral," tegas Menko Polhukam.
Ia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengirim surat ke berbagai daerah untuk mengingatkan soal larangan polisi berpihak pada Pemilu 2024.
"Nah kalau itu terjadi, di bawah, saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan," kata Mahfud.
"Ya kita lihat aja nanti. saya tidak bisa menjawab kecuali mengatakan nanti kita lihat kita pastikan dulu karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. gitu. tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tanganin," sambungnya.
Sementara itu, terkait intimidasi yang diterima keluarga dari Melki Sedek Huang, Mahfud mengatakan, jika hal tersebut terbukti kebenarannya, maka kerja aparat sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi.
Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-undang Dasar 1945, yakni terkait hak menyatakan berpendapat dan bersikap.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," ucap Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Serangan PDIP ke Jokowi Makin Keras, Ganjar Sentil Sektor Maritim, FX Rudy Singgung Intimidasi
"Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar. Hak menyatakan berpendapat dan bersikap," jelas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.