Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Jadi Cawapres, Presiden Jokowi Disarankan Cuti di Sisa Tahapan Pilpres 2024

Presidium Perhimpunan Aktivis 98 menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti selama sisa tahapan Pilpres 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anaknya Jadi Cawapres, Presiden Jokowi Disarankan Cuti di Sisa Tahapan Pilpres 2024
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Diskisi publik bertajuk 'Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti' di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Perhimpunan Aktivis 98 menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti selama sisa tahapan Pilpres 2024 guna kepastian pesta demokrasi berlangsung bersih, jujur, dan adil. 

Pasalnya sebagaimana diketahui putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.




Cutinya Jokowi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap netralitasnya di pemilihan pemimpin Indonesia periode 2024-2029.

"Karena apa? Posisinya sudah tidak netral lagi dan jika tidak ambil cuti, maka produk pemilu nanti akan berpotensi melahirkan ketidak percayaan," kata Jubir Perhimpunan Aktivis 98, Fauzan Luthsa, dalam diskusi publik 'Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti' di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Apalagi lanjutnya, publik menduga terdapat intervensi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran melaju sebagai cawapres.

Atas hal ini Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman hakim konstitusi. 

BERITA TERKAIT

Dugaan publik pun terbukti, pada Selasa (7/11) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat putusan nomor 02/MKMK/L/11/2023 memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

Anwar Usman terbukti melanggar ketentuan Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi serta kepantasan dan kesopanan terkait putusan perkara batas usia capres-cawapres.

Fauzan memandang Anwar Usman semestinya bukan hanya diberhentikan dari posisi Ketua MK, tapi juga sebagai hakim konstitusi.

"Mantan Ketua MK Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatan hakim. Pelanggaran berat yang dilakukannya telah membuat angin ribut dalam kehidupan bernegara," jelasnya.

Sementara itu, Aktivis Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98, Agung Nugroho menilai apa yang dilakukan Jokowi membuat demokrasi bertendensi berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya Pilpres.

Baca juga: Aktivis 98 Akan Temui Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Beri Mandat Penuntasan Agenda Reformasi

"Pemilu terancam curang jika Jokowi yang notebene masih menjabat sebagai presiden di tengah anaknya ikut menjadi peserta sebagai cawapres," kata Agung. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas