Buruh Tersinggung Pernyataan Prabowo Jangan Tekan Pengusaha soal Upah
Arnod menjelaskan bahkan sikap pemerintah sudah jelas bahwa gaji pekerja harus mencapai Rp10 juta per bulan agar Indonesia bisa naik kelas
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite mengaku kaget sekaligus tersinggung dengan pernyataan bakal calon presiden Prabowo Subianto yang meminta agar para buruh di Indonesia jangan terlalu banyak meminta upah dinaikkan oleh para pengusaha.
Dalam pernyataannya Prabowo Subianto mengatakan hal tersebut dapat mencekik para pengusaha.
"Banyak masukan dari buruh ke kami yang mengaku tersinggung dengan pernyataan beliau ini. Artinya Pak Prabowo tidak memahami persoalan buruh ini dengan baik. Dan terkesan justru mengintimidasi buruh. Tidak begitu sikap pemimpin," ungkap Arnod kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca juga: KSPSI Kritik Prabowo Karena Larang Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Lagipula menurut dia, soal upah buruh yang naik ini sebenarnya sudah menjadi garis kebijakan pemerintah yang memang sudah sejak lama diproyeksikan.
Arnod menjelaskan bahkan sikap pemerintah sudah jelas bahwa gaji pekerja harus mencapai Rp10 juta per bulan agar Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju.
"Ini bukan dari saya tapi sikap pemerintah saat ini yang menargetkan Indonesia untuk keluar dari zona negara berpenghasilan menengah pada 2045 mendatang. Ini bagus. Jangan dikacaukan lagi. Atau mungkin memang beliau kurang paham situasi buruh?" gugat Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan Media Informasi seluruh Indonesia (PP PMI KSPSI) tersebut.
Baca juga: Serikat Buruh: Siap-siap 5 Juta Pekerja Mogok Nasional!
Kata Arnod, apa yang disampaikan Prabowo tidak memiliki sensitivitas dengan nasib buruh di Indonesia yang mayoritas berpenghasilan rendah.
Sikap yang disampaikan cenderung menyalahkan buruh seakan-akan buruh selama ini hanya sibuk menekan pengusaha soal upah dan cenderung intimidatif.
Arnod melanjutkan, terkait upah buruh, hal tersebut sudah termaktub di dalam konvensi dan hukum internasional yang menyepakati upah minimum wajib diberikan kepada buruh dan harus dinaikkan setiap tahunnya.
Hal tersebut tertuang dalam Konvensi ILO No 133 tentang upah minimum. Dan di Indonesia, di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya.
"Artinya beliau kurang mendapat informasi yang baik atau kurang memahami situasi buruh Indonesia. Sungguh sangat disayangkan," pungkas Arnod.
Diketahui dalam pernyataannya Prabowo meminta agar buruh jangan terlampau menekan pengusaha soal upah.
"Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain," kata Prabowo kata Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta.